Nada encontrado Irham Abu Luqman Al-katiry Crie seu crachá Blog ini insya Allah akan berusaha menyajikan berbagai artikel, ebook, audio dan informasi terutama yang berkaitan dengan Dunia Islam amp Komputer. Sebaik-baik manusia adalah yang paling memberikan manfaat bagi orang lain. (Al Jaami Ash Shogir, nº 11608) Dipersilahkan menyebarluaskan isi dari blog ini dengan menyertakan URL sumber dan bukan untuk tujuan komersil. Barakallahu fiikum telah mengunjungi Blog ini. Alfi Windi SitePernakah melihat biawak atau bahkan memakannya Haram atau halalkah dying biawak Banyak orang yang menyamakan biawak dengan DHABB (hewan reptil padang pasir), padahal kedua binatang tersebut berbeda. Islam membolehkan memakan Dhabb akan tetapi Islam melarang atau mengharamkan memakan dying Biawak. Berikut tulisan megenai perbedaan keduanya beserta dalil mengapa biawak Haram untuk dikonsumsi. Beda DHABB dengan BIAWAK Untuk mengetahui apa itu dhabb, pembaca - semoga diberkahi Allah - bisa membuka Kitab Al Hayawan karya Abu Utsman Amr bin Bahr Al Jahizh yang terdiri dari delapan jilid atau Tajul Arus karya Murtadha Az Zabidi ataupun kamus árabe lainnya. Di dalam dua kitab itu disebutkan tentang apa itu dhabb terlebih lagi pada kitab yang pertama, disana kita bisa mengetahui banyak tentang dhabb. Dan disini penulis hanya mencukupkan beberapa keterangan saja. Diantaranya: 8211 Dhabb adalah hewan reptil yang hidup di gurun pasir, 8211 termasuk dari hewan darat bukan laut atau air, 8211 termasuk dari jenis hewan darat yang kepalanya seperti ular, 8211 umurnya panjang, 8211 sekali bertelur bisa mencapai 60 sampai 70 butir dan telurnya menyerupai Telur burung merpati, 8211 warna kulitnya bisa berubah dikarenakan perubahan cuaca panas, 8211 tidak meminum air bahkan mencukupkan dirinya dengan keringat, 8211 ekor adalah senjatanya, 8211 gigi-giginya tumbuh berbarengan, 8211 mempunyai 4 kaki yang mana semua telapaknya seperti telapak tangan manusia, 8211 Sebagiannya ada yang mempunyai dua lidah, 8211 hewan yang dimakan hanya belalang, 8211 terkadang memakan anaknya sendiri, 8211 makan tetumbuhan sejenis rumput, 8211 menyukai kurma, 8211 sebagian orang arab merasa jijik dengannya. Pernah pada suatu kesempatan saya bertanya kepada Syaikhuna Shalih Abdul Aziz Al Ghusn (hafizhahullah), Seperti apa dhabb itu, beliau menjawab: dhabb adalah hewan barr (padang pasir) yang berjalan diatas perutnya. Apakah dhabb bertaring, beliau menjawab: dhabb tidak bertaring, hewan ini memakan rerumputan dan tidak meminum air, dan sebagian orang memakan dagingnya. APA ITU BIAWAK Berbeda dengan dhabb, diantara keterangan tentang biyawak adalah sebagai berikut: 8211 biyawak adalah hewan reptil persis seperti komodo akan tetapi ukurannya lebih kecil, 8211 hidup di gua-gua kecil pinggiran sungai, 8211 bisa berenang di air dan berjalan di darat seperti halnya Buaya, 8211 makanannya adalah daging karena hewan ini termasuk dari jenis karnivora, 8211 dia memangsa santapannya (hewan-hewan yang dimakannya seperti katak, tikus, ayam atau burking sekalipun) dengan gigi taring, 8211 ciri fisiknya mirip dengan komodo dari mulai bentuk perut, leher Kepala, ekor, sampai gaya berjalannya. Penulis sengaja tidak mencari referensi tentang apa itu biyawak dari kamus-kamus binatang, dikarenakan penulis pernah langsung memelihara hewan tersebut. DAGING DHABB HALAL DIMAKAN Berikut ini adalah beberapa hadits yang menjadi dalil akan kehalalan daging dhabb:. : (). Dari Ibnu Umar - semoga Allah meridhainya-, ia berkata: telah bersabda Rasulullah - shallallahu alaihi wa sallam-: Aku tidak memakan dhabb dan aku tidak mengharamkannya. ::::: (). :. Dari Abdullah bin Abbas - semoga Allah meridhai keduanya-, Dalí Khalid bin Walid - semoga Allah meridhainya-: bahwasanya ia bersama Rasulullah - shallallahu alaihi wa sallam - masuk ke rumah Maimunah - semoga Allah meridhainya-, lalu didatangkan kepada Rasulullah - shallallahu alaihi wa sallam - dying dhabb panggang, kemudian Beliau-shallallahu alaihi wa sallam-melayangkan tangannya kearah daging tersebut, lalu sebagian kaum wanita berkata: Beritahu Rasulullah atas apa yang akan dimakannya, maka para sahabat berkata: Wahai Rasulullah Itu adalah daging dhabb, kemudian Beliau - shallallahu alaihi Wa sallam - mengangkat tangannya, lalu aku - Khalid-bertanya: Apakah dying ini haram wahai Rasulullah, kemudian Beliau - shallalluu alaihi wa sallam-bersabda: Tidak, akan tetapi hewan ini tidak ada di tanah kaumku dan aku memperbolehkannya, Khalid berkata: Aku trocadilho Mengambilnya lalu memakannya dan Rasulullah - shallallahu alaihi wa sallam-melihatnya. . :: (). Dari Ibnu Umar - semoga Allah meridhai keduanya-, ia berkata: Rasulullah - shallallahu alaihi wa sallam - pernah ditanya ketika sedang berada di atas mimbar tentang memakan dhabb, lalu Belyau menjawab: Aku tidak memakannya dan tidak mengharamkannya. :. . :. : (.). Dari Ibnu Umar - semoga Allah meridhai keduanya-: bahwasanya Rasulullah - shallallahu alaihi wa sallam - bersama beberapa orang dari sahabatnya - semoga Allah meridhai mereka-, diantaranya adalah Triste. Didatangkan kepada mereka daging dhabb, lalu ada seorang wanita berteriak: Itu adalah daging dhabb, kemudian Rasulullah - shallallahu alaihi wa sallam-bersabda: Makanlah oleh kalian, karena sesungguhnya daging ini halal. Akan tetapi bukan dari makananku. DAGING BIAWAK HARAM DIMAKAN Berbeda dengan dhabb, dikarenakan biyawak termasuk dari jenis hewan buas dan bertaring, maka masuk kepada larangan Rasulullah - shallallahu alaihi wa sallam-sebagaimana dalam hadits-hadits berikut ini::. Dari Az Zuhri: Nabi-shallallahu alaihi wa sallam-telah melarang setiap yang bertaring dari hewan buas (untuk dimakan. pent). . Dari Abu Tsalabah Al Khusyni: Bahwasanya Rasulullah - shallallahu alaihi wa sallam-melarang untuk memakan setiap yang bertaring dari hewan buas. : (). Dari Abu Hurairah - semoga Allah meridhainya-, dari Nabi - shallallahu alaihi wa sallam - bahwasanya bersabda: Setiap yang bertaring dari hewan buas, maka memakannya adalah haram. :. . Dari Ibnu Abbas - semoga Allah meridhai keduanya-: Bahwasanya Rasulullah - shallallahu alaihi wa sallam-melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan diari setiap burung yang bercakar (yakni untuk dimakan. pent). Kesimpulannya, bahwa kata dhabb dalam bahasa arab tidak bisa kita artikan biyawak dalam bahasa Indonésia, karena keduanya adalah hewan yang saling berbeda. Dan kita di Indonesia tidak bisa mendapatkan satu ekor pun dhabb, karena memang disini bukanlah habibatnya. Sehingga kita ketahui dengan dalil-dalil yang ada bahwa daging dhabb halal untuk dimakan, adapun biyawak tidak, yakni daging biyawak haram untuk dimakan karena masuk pada hewan bertaring yang Rasulullah - shallallahu alaihi wa sallam-melarang umatnya untuk memakannya. Semoga risalah ini menjadi secercah sinar yang bermanfaat untuk kaum muslim. Wal ilmu indallah, wallahu alam bish shawab. Yang senantiasa mengharap ridha dan ampunan Rabbnya, Syuhada Abu Syakir AlIskandar AlJawaghy AsSalafy Hayy Ar Royyan, Ad Dairiy Asy Syarqiy, Riyadh, KSA.
No comments:
Post a Comment